Beginilah Al-Qur'an Menjelaskаn, Jikа Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kemа.Iuan" Istrinya..
Beginilah Al-Qur'an Menjelaskаn, Jikа Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kemа.Iuan" Istrinya.. Silahkan dibaca...
Dalam benak setiap pasangan, pertanyaan yang mungkin sering muncul dalam bacaan terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mengolok-olok hal yang dirahasiakan istrinya, yaitu alat kelamin?
Untuk pertanyaan itu jawabannya adalah sebagai berikut. Setiap suami istri boleh menikmati keindahan tubuh pasangannya. Tuhan berkata,
" Beberapa istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, serta kalian yaitu pakaian untuk istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Tuhan juga berkata,
" Beberapa istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah ladang kalian, lewat cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Namun, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
Menjauhi cara-cara yang dilarang dalam syariat, antara lain:
(1) melakukan hubungan seksual dengan istrinya di anusnya4;
(2) Bersenggama saat istri “menstruasi”. Kedua perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Harus dalam koridor menjaga peradaban Islam dan tidak
menyimpang dari lurus.
Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak ada dalil yang tegas menentangnya. Hanya saja perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah dan akhlak Islami yang lurus. Bagaimana tidak, kemaluan sebagai tempat keluarnya benda-benda najis, bagaimana bisa diletakkan di lidah, yang merupakan bagian tubuh yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?
Karena menjaga kelurusan sifat suci dan akhlak mulia.
Melindungi agar tidak ada cairan najis yang masuk ke dalam tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua adalah bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Tuhan berkata,
" Sebenarnya, Allah menyukai orang yang bertobat serta menyukai orang yang melindungi kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Makna dari ayat tersebut adalah Allah menyukai manusia untuk menjaga dirinya dari segala hal yang kotor dan mengganggu. Termasuk juga sesuatu yang najis, yaitu benda najis, seperti: madzi. Sejenak kami menyadari bahwa, dalam situasi seperti ini, tidak mungkin Madzi tidak keluar. Padahal sebenarnya benda semacam ini tidak boleh disentuh ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan anda apakah boleh atau tidak mencium kemaluan istri anda.
noreply@blogger.com (satria